Pendaftaran pasien
1. Waktu pendaftaran pasien berobat
a. Instalasi Rawat Jalan
Waktu pelayanan : Senin - Kamis : 7.30 wib s/d 12.00 wib
Jum'at : 7.30 wib s/d 10.00 wib
Sabtu : 7.30 wib s/d 12.00 wib
b. Instalasi Gawat Darurat
Waktu pelayanan : Senin - Minggu - 24 Jam
c. Instalasi Rawat Inap
Waktu pelayanan : Senin - Minggu - 24 Jam
2. Waktu pelayanan pasien berobat
a. Instalasi Rawat Jalan
Waktu pelayanan : Senin - Kamis : 8.00 wib s/d 14.00 wib
Jum'at : 8.00 wib s/d 13.00 wib
Sabtu : 8.00 wib s/d 13.30 wib
b. Instalasi Gawat Darurat
Waktu pelayanan : Senin - Minggu - 24 Jam
c. Instalasi Rawat Inap
Waktu pelayanan : Senin - Minggu - 24 Jam
3. Syarat - syarat pendaftaran pelayanan berobat
a. Pasien berobat dengan jaminan BPJS, maka yang harus disiapkan adalah :
1. Fotocopy KTP / KK
2. Fotocopy Kartu BPJS
3. Kartu BPJS ( Asli )
4. Rujukan Puskesmas / Faskes TK.1 ( Asli )
a. Berlaku 1 Bulan, Kecuali :
- Pasien Jiwa Psikosis / Skizofrenia ( Berlaku 3 Bulan )
- Pasien penyakit kronis, misal : Hipertensi, DM, Dll ( Berlaku 3 Bulan )
5. Rujukan kontrol ulang dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar ( Untuk Pasien Lama )
b. Pasien berobat dengan cara membayar / Umum / Tunai / Non subsidi
1. Pasien Baru : 150.000,-
2. Pasien Lama : 130.000,-
Biaya tersebut belum termasuk obat, pemeriksaan penunjang, dan pelayanan
keperawatan lainnya.
c. Pasien berobat dengan jaminan IPWL Narkoba
1. Fotocopy KTP / KK
2. Pas Foto 4 x 6 Warna
3. Berlaku untuk pengguna narkoba dalam waktu paling lama 1 bulan terakhir,
jika lebih dari 1 bulan diklasifikasikan sebagai gangguan jiwa, tidak bisa lagi
diterima sebagai pasien IPWL Narkoba
Langganan:
Komentar (Atom)
