PELAKSANAAN KREDENSIAL / REKREDENSIAL TENAGA
KESEHATAN LAINNYA
RS. ERNALDI BAHAR PROVINSI SUMATERA SELATAN
TANGGAL : 11 JANUARI 2017
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat mengakses informasi kesehatan dan isu tentang pelayanan kesehatan, maka tenaga kesehatan dituntut untuk memenuhi kompetensinya dalam memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan tersebut memenuhi syarat dan memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan pada pasien, maka rumah sakit melalui Komite Tenaga Kesehatan Lainnya harus selalu mengevalusi setiap kualifikasi dari tenaga kesehatan baru yang akan direkrut dan tenaga lama yang sudah ada.
Salah satu evaluasi yang dilakukan yaitu dengan mengevaluasi kewenangan klinis (clinical privilege) yang dimilikinya melalui proses kredensial.
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pelayanan di Rumah Sakit harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional di bidangnya dan mempunyai kompetensi yang diakui serta memiliki Surat Penugasan Klinis dari Direktur



